Text
PENCEMARAN LINGKUNGAN DAN PENANGANANNYA
Pencemaran lingkungan adalah perubahaan pada alam akibat aktivitas manusia dalam pengembangan ekonomi atau teknologi. Menurut penjelasan di buku Pengamanan Hukum terhadap Pencemaran Lingkungan Akibat Industri, pencemaran lingkungan merupakan perubahan pada tatanan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas manusia atau proses alam. Perubahan tersebut menyebabkan kualitas lingkungan menurun sehingga tidak bisa berfungsi seperti seharusnya. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 menyebutkan pencemaran lingkungan adalah memasukkan makhluk hidup, zat, energi, atau komponen lain ke dalam lingkungan atau berubahnya tatanan lingkungan akibat kegiatan manusia dan proses alam. Perubahan ini biasanya menyebabkan kerusakan hingga lingkungan tidak bisa berfungsi lagi. Dan kerusakan pada lingkungan cenderung sulit untuk diperbaiki. Maka dari itu langkah pencegahan menjadi hal yang lebih baik dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kerusakan yang parah.
078202012 | 363.7 DWI p C.2 | My Library | Tersedia |
078212012 | 363.7 DWI p C.3 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain